Breaking News

Patra M Zen Dibohongi Putri Candrawathi, Istri Sambo Ngaku Dilecehkan Brigadir J tapi Tak Terbukti

Pengacara Patra M Zen ternyata dibohongi Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J sehingga terjadi pembunuhan.

Editor: fitriadi
kolase Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda/ istimewa
Putri Candrawathi dan Patra M Zen. Patra mengaku dirinya kena prank alias dibohongi istri Irjen Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir J tetapi ternyata tidak terbukti. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Patra M Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengaku dibohongi kliennya.

Awalnya kliennya mengaku jadi korban pelecehan asusila oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pengakuannya, istri dari Irjen Ferdy Sambo menyebut pelecehan terjadi di rumah dinas suaminya kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022.

Akibat pelecehan itu lah kemudian terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan ajudan lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Bocoran Terbaru, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bohongi Kapolri saat Melapor Kasus Kematian Brigadir J

Baca juga: Soal Beredar Dokumen Konsorsium 303 Judi, Ini Respon Kadiv Humas Polri

Brigadir J pun tewas dengan sejumlah luka tembakan di tubuhnya.

Tapi ternyata laporan dari Putri Candrawathi kepada Patra M Zen itu hoaks alias bohong.

Padahal awalnya Patra percaya kliennya benar-benar korban kekerasan asusila.

“Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank. Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan s**sual di Duren Tiga,” ungkap Patra di program Talkshow Rosi Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

Patra M Zen yang lama berkiprah di YLBHI itu justru bisa jadi korban prank, bahkan selalu yakin semua itu terjadi pada saat dirinya berbicara di media.

Tim Khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Status tersangka istri Irjen Ferdy Sambo diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.

Awal Mula Diminta Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Patra M Zen memulai ceritanya saat awal-awal ditunjuk menjadi kuasa hukum.

Saat itu dia masih menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved