Terungkap Kelakuan Geng Ferdy Sambo Bagai Kerajaan di Institusi Polri
Mahfud MD mengungkap awalnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merasa kesulitan mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.
Selain itu, 63 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Itsus," ucap Dedi.
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk yang ditempatkan di tempat khusus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang di tempat khusus Mako Brimob dan 10 orang di tempat khusus Provost," kata Dedi.
Mahfud MD Yakin Jumlah Tersangka Bertambah
Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, akan bertambah.
Saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.
"Harus dibagi, nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencana. Dua, obstruction of justice, yang menghalang-halangi."
"Dan ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Mahfud MD itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"(Tersangka) harus bertambah," lanjut Mahfud MD.
Hal serupa diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Sugeng Santoso menduga adanya upaya penghalangan pada pengungkapan kasus kematian Brigadir J dari kubu Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Teguh, ada geng mafia yang membantu Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus kematian Brigadir J ini.
Ini terlihat ketika pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, ada sejumlah oknum yang justru menghilangkan jejak tindak pidana ini.
"IPW yang melansir pertama kali adanya geng mafia yang diketuai Sambo."
"Geng mafia-mafia ini kan bekerja menutup satu kasus kejahatan dengan kejahatan, menutupnya dengan apa dengan suap, dengan rekayasa kasus dan dengan membuat narasi bohong, dengan intimidasi, bahkan dengan perlawanan-perlawanan legal yang bisa dilakukan," kata Teguh Sugeng Santoso.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Adi Suhendi/Abdi Ryanda Shakti/Chaerul Umam/ Igman Ibrahim)