Bharada E Bocorkan Irjen Ferdy Sambo juga Tembak Brigadir J Dua Kali

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap fakta Irjen Ferdy Sambo juga melepaskan dua kali tembakan ke tubuh Brigadir J.

Editor: fitriadi
HO / Tribun Medan
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Brigadir E. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap fakta Irjen Ferdy Sambo juga melepaskan dua kali tembakan ke tubuh Brigadir J. 

Ahmad Taufan mengaku telah berbicara dengan Irjen Ferdy Sambo dari hati ke hati.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan tentang nasib Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut lulusan FISIP Universitas Sumatra Utara (USU) 1987 ini, masa depan Bharada E yang semestinya tengah menikmati masa muda dan masa meniti kariernya sebagai polisi, hancur karena terlibat tindak pidana pembunuhan.

"Saya bilang, 'Kamu merasa tidak, bahwa kamu sebetulnya sudah melibatkan seseorang yang mestinya dia menikmati masa mudanya, masa-masa dia meniti kariernya?!" ujar dosen Ilmu Politik USU ini menirukan ucapannya pada Irjen Ferdy Sambo.

Setelah menyampaikan demikian, Ahmad Taufan menyebut Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Karena itu, ia meminta maaf kepada Bharada E.

"Itu diakui oleh Saudara FS (Ferdy Sambo). Dia bilang, 'Saya menyesal, saya minta maaf'. Saya bilang, 'Kamu harus bertanggung jawab terhadap Richard (Bharada E) ini," ucap Ahmad Taufan.

Ahmad Taufan juga kembali mengulangi ucapannya menyalahkan Ferdy Sambo atas rusaknya masa depan Bharada Eliezer, demi memancing pengakuan jenderal bintang dua itu.

"Kamu luar biasa, bukan hanya membunuh, tapi kemudian kamu juga bersalah sebetulnya. Apa kamu nggak mikir, ini orang dari desa, anak buahmu!" katanya.

Ucapannya, kata Ahmad Taufan, lalu disambut pengakuan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Itu diakuinya, dan dia menangis," imbuh Ahmad Taufan Damanik.

Saat presenter KOMPAS TV Aiman Witjaksono bertanya menegaskan terkait fakta Ferdy Sambo menangis, Komisioner Komnas HAM itu pun menyahut mengiyakan, "Menangis."

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Keempat orang itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Belakangan terungkap, baku tembak yang sebelumnya disebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanyalah skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved