Sambo Bakal Dipecat dari Polri, Pekan Depan Sidang Kode Etik Dalang Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo tidak hanya terancam hukuman pidana berat, tapi juga bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Editor: fitriadi
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Irjen Ferdy Sambo tidak hanya terancam hukuman mati, tapi juga bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nasib mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo bak sudah jatuh tertimpa tangga.

Irjen Ferdy Sambo tidak hanya terancam hukuman pidana berat, tapi juga bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Dua ancaman hukuman itu akibat ulah Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Jenderal polisi bintang dua itu menjadi dalang kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Bocoran Terbaru, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bohongi Kapolri saat Melapor Kasus Kematian Brigadir J

Baca juga: Patra M Zen Dibohongi Putri Candrawathi, Istri Sambo Ngaku Dilecehkan Brigadir J tapi Tak Terbukti

Baca juga: Cerita Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Sambil Menangis Telah Jerumuskan Bharada E

Kebohongan dan skenario yang dibuat Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J bakal memperberat hukuman yang bakal diterimanya.

Untuk proses pemecatan, Irjen Ferdy Sambo akan segera menjalani Sidang Kode Etik Polri pada pekan depan.

Sidang kode etik untuk Irjen Ferdy Sambo diungkapkan Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Agung Budi Maryoto menjelaskan saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.

"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Irwasum.

Hanya saja, Agung Budi Maryoto mengatakan sidang kode etik untuk Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan depan.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung Budi Maryoto

Personel Polri yang Diperiksa Kembali Bertambah

Jumlah personel Polri yang  diperiksa atas dugaan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J kembali bertambah menjadi 83 orang.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved