Sambo Bakal Dipecat dari Polri, Pekan Depan Sidang Kode Etik Dalang Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo tidak hanya terancam hukuman pidana berat, tapi juga bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Editor: fitriadi
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Irjen Ferdy Sambo tidak hanya terancam hukuman mati, tapi juga bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri. 

Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang harus ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang."

"Dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

Baca juga: SOSOK Ini Bocorkan Detik-detik Bharada E Eksekusi Brigadir J Setelah Diperintah Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Jejak Keterlibatan Om Kuat Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ikut Pertemuan 1 Jam Bersama Ferdy Sambo

Baca juga: Polri Temukan Rekaman CCTV Kejadian Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Kalau untuk tentu FS sudah."

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," tukasnya.

Mahfud MD Sebut 3 Klaster Terlibat

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," ujarnya.

Mahfud mengatakan dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada 3 klaster.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved