Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Putri Candrawathi Sakit, Minta Waktu 7 Hari Proses Penyembuhan
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ...
BANGKAPOS.COM -- Hingga kini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikabarkan, istri Ferdy Sambo meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan sakit.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.
Putri Candrawathi juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Mobil Mewah Bekas di Negara Arab Saudi Sangat Murah
Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah
Baca juga: Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Sering Didatangi Para Tamu Bergaya Pejabat
Baca juga: Kenali Penyebab dan Gejala Empty Sella Syndrome, Penyakit Serius yang Kini Diderita Ruben Onsu
Baca juga: Terkuak Sosok Penyusun Skenario Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, si Operator Bagi-Bagi Duit
Baca juga: Presiden Akan Umumkan Kenaikan Harga BBM Pekan Depan Meski Tuai Penolakan, Ini Kata Luhut
Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.

"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Baca juga: Tiga Rahasia Kecantikan Aktris Korea Son Ye Jin, Dicoba Yuk dari Tidur Hingga Pilih Buah-buahan
Baca juga: Pendaki asal Israel Tewas di Gunung Rinjani, Jatuh ke Jurang Sedalam 150 Meter saat Lakukan Hal ini
Baca juga: 6 Orang Polisi ini Diduga Kuat Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Semua DivPropam Polri
Baca juga: Daftar 9 Pekerjaan yang Akan Hilang Tahun 2030, Cek Profesimu
Baca juga: Doa Ketika Turun Hujan dan Mendengar Petir, Dibaca Agar Selamat dari Bencana dan Jadi Berkah
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.