Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Putri Candrawathi Sakit, Minta Waktu 7 Hari Proses Penyembuhan
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ...
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Baca juga: Piyama Putri Candrawathi Jelang Tewasnya Brigadir J ini Disorot, Ternyata Keluaran Brand Terkenal
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas
Baca juga: Begini Cara Warga Brunei Darussalam Menerima Tamu, Pintu Rumah Justru Ditutup
Baca juga: Bukan yang Ganteng atau Tinggi, Inilah Tipe Pria Idaman Baru Pedangdut Wika Salim
(*/ )
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/2022814-Kondisi-Putri-Candrawathi.jpg)