Bangka Selatan Memilih

Menjelang Pemilu 2024 Bawaslu Bangka Selatan akan Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), akan merekrut anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Dok/Bawaslu Bangka Selatan
Sahirin Ketua Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Bangka Selatan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), akan merekrut anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Panwaslu akan bekerja untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024, di tingkat Kecamatan.

Sesuai pasal 132 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa anggota Panwaslu Kecamatan, diselekai dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sahirin, Ketua Bawaslu sekaligus Koordinator divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Bangka Selatan, mengatakan pembentukan calon anggota panwaslu akan dilaksanakan setelah adanya surat edaran atau juknis resmi dari Bawaslu Republik Indonesia.

"Untuk tahapan seleksi mungkin tidak lama lagi, kita masih menunggu surat edaran ataupun juknis resmi dari Bawaslu RI," kata Sahirin, Kamis (25/8/2022) kepada Bangkapos.com.

"Bawaslu Bangka Selatan membutuhkan orang-orang yang berintegritas baik, jujur, dan mampu bekerja penuh waktu dalam menjalankan tugas Pemilu mendatang," ungkapnya.

Sedangkan untuk menjadi calon anggota panwaslu tidak boleh terlibat dalam partai politik, maka masyarakat bisa cek NIK KTP melalui link info Pemilu.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Panwslu Kecamatan, hanya saja nanti kami akan sampaikan dipengumuman dan cek NIK KTP dilink  https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik itu," sebut Sahirin.

"Jangan sampai nanti setelah dicek NIK terlibat Parpol karena saat ini jika terlkbat Parpol, mungkin masih bisa diperbaiki mengingat sekarang masih tahapan verifikasi keanggotaan Parpol di KPU," ujarnya.

Ia juga menjelaskan dalam anggota Panwaslu Kecamatan ada tiga orang anggota dan beberapa anggota lainnya.

"Jadi nanti di Panwaslu Kecamatan ada tiga anggota, akan dibantu satu orang koordinator sekretariat, bendahara yang berasal dari ASN dianggap memenuhi syarat serta mampu bekerjasama dengan Panwaslu dan staf sekretariat," jelas Sahirin.

Untuk perekrutan panwaslu kecamatan, akan dibuka secara terbuka dan transparan masyarakat umum.

Perekrutan anggota panwaslu dan Staf akan dilaksanakan secara serentak nantinya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved