Bangka Pos Hari Ini

Masyarakat Penambang Batalkan Unjuk Rasa, Sepakat Harga Timah Rp300 Ribu per Kg

unjuk rasa jilid kedua masyarakat penambang timah yang tergabung dalam Aliansi Tambang Rakyat Bersatu, yang akan digelar Kamis (6//10), akhirnya ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Selasa (4/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi unjuk rasa jilid kedua masyarakat penambang timah yang tergabung dalam Aliansi Tambang Rakyat Bersatu, yang rencananya akan digelar pada Kamis (6//10), di Kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya dibatalkan.

Pembatalan dilakukan setelah audiensi perwakilan Aliansi Tambang Rakyat Bersatu dengan Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro serta unsur Forkopimda di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, menghasilkan kesepakatan.

Adapun tiga poin kesepakatan dalam audiensi itu, yakni pertama komitmen penerapan harga beli pasir timah sebesar Rp300 ribu per SN 70 persen, sehingga tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat penambang.

Kedua memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam melakukan aktivitas penambangan, dan ketiga, mendorong optimalisasi sistem kemitraan dengan PT Timah, baik melalui perusahaan (CV) maupun koperasi lokal (seperti Koperasi Desa Merah Putih) agar pengelolaan sektor pertambangan mampu berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ketua Aliansi Tambang Rakyat Bersatu, Batara Harahap memastikan bahwa pihaknya telah membatalkan aksi demonstrasi yang rencananya akan digelar di Kantor DPRD Babel pada tanggal 6 November 2025.

“Keluhan kami masalah harga ada yang beli Rp120 Ribu hingga Rp90.000, makanya kami rencana demo karena kami anggap PT Timah ingkar. Namun hari ini tuntutan dipenuhi maka aksi tanggal 6 dibatalkan, semoga PT Timah bisa menepati janji,” ungkap Batara kepada awak media usai pertemuan.

Tindakan Tegas

Sementara Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan perlu adanya tindakan tegas terhadap oknum yang membeli timah di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Timah.

“Dua komitmen sudah terwujud, artinya ini sudah lama dan yang salah bukan PT Timah tapi oknum mitra. Artinya Gubernur dan Dirut PT 
Timah sudah sepakat jika ada oknum yang membeli harga timah yang tidak layak maka akan dicabut Surat Perintah Kerja (SPK) nya,” ujar Didit usai audiensi.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro, khususnya pengawasan penetapan harga Rp300 Ribu per kilogram dengan kadar SN 70 persen.

“Pengawasan harus mengikuti apa yang dilakukan kepolisian, apabila ada yang tidak sesuai maka kami lapor ke polisi karena kami tidak punya aparat penegak hukum,” ucap Restu Widiyantoro.

Selain terkait harga, Restu Widiyantoro juga menegaskan terkait alur timah yang harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Timah harus disetor kepada kami, karena kami yang punya IUP,” pungkasnya.

Tegak Lurus

Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan tetap tegak lurus terkait penetapan harga Rp300 ribu per kilogram dengan kadar SN 70, sesuai dengan komitmen yang ditetapkan oleh PT Timah.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved