Perjalanan Karier Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Sosok yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofri adalah bagian dari timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan Brigadir J
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
- Karosunluhkum Divkum Polri (2016)
- Kapolda DIY (2016)
- Asisten Logistik Kapolri (2019)
- Kapolda Jawa Barat (2020)
- Kabaintelkam Polri (2021)
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik

Sebelumnya diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) hari ini.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Dalam sidang etik, akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” katanya, melansir dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Ia mengatakan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
