Berapa Besaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan Setiap Bulan? Simak Cara Perhitungan dan Pembayarannya

Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT Nah, besar iuran dari JHT adalah 5,7 persen dari upah

Tribun Palu
Besaran Iuran JHT di BPJS Ketenagakerjaan, cara perhitungan dan pembayarannya 

Untuk lebih memahami penghitungannya berikut merupakan contoh ilustrasinya:

Jika Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji Rp6 juta:

Yang dibayarkan perusahaan : 3,7 persen x Rp6 juta = Rp222.000 perbulan

Yang dibayar oleh pekerja : 2 persen x Rp6 juta = Rp120.000 perbulan

Jika Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan penghasilan Rp6 juta:

Iuran yang dibayarkan : 2 persen x Rp6 juta = Rp12

Cara pembayaran iuran

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. 

Hal tersebut memang berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.

Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.

2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Anda dapat memilih layanan pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:

Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)

BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)

BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)

BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)

BTN (Teller, ATM)

BJB (Teller, ATM)

Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)

Bank DKI (Teller)

Bank Muamalat (Teller)

4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan. 

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved