Berapa Besaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan Setiap Bulan? Simak Cara Perhitungan dan Pembayarannya
Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT Nah, besar iuran dari JHT adalah 5,7 persen dari upah
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM- Berapa biaya iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, inilah rincian, perhitungan dan cara pembayarannya.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Program tersebut merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Program ini menjadi pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua.
Baca juga: Kapan JHT Bisa Dicairkan? Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Terbaru Permenaker Ini
JHT menggunakan sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib yang mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan.
BPJS memungut iuran jaminan sosial dan mengelolanya, untuk kemudian membayarkannya pada saat peserta memenuhi syarat untuk menerima manfaat.
Lantas, berapa besaran iuran JHT setiap bulannya?
Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT Nah, besar iuran dari JHT adalah 5,7 persen dari upah.
Baca juga: Anak Bungsu Ferdy Sambo Tak Bisa Pisah dari Ibunya, Usia Baru 1 Tahun 5 Bulan
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja.
Dalam artian pekerja membayar 2 persen, sedangkan perusahaan membayar 3,7 persen.
Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.
Diketahui pembayaran iuran bergantung kepada penghasilan setiap peserta, baik mereka yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti wirausahawan dan pekerja lepas.
Sedangkan untuk PBPU yang dibayarkan adalah 2 persen dari gaji yang dilaporkan.
Baca juga: Usai Apin BK, Kini Koh Rendi dan Koh Wendy Bos Judi Online yang Sedang Diburu, Siapa Mereka?
Dalam setiap bulan peserta wajib membayarkan iuran tersebut sehingga saldo akan terus bertambah, jika mengalami keterlambatan denda persen akan diberlakukan.
Untuk lebih memahami penghitungannya berikut merupakan contoh ilustrasinya:
Jika Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji Rp6 juta:
Yang dibayarkan perusahaan : 3,7 persen x Rp6 juta = Rp222.000 perbulan
Yang dibayar oleh pekerja : 2 persen x Rp6 juta = Rp120.000 perbulan
Jika Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan penghasilan Rp6 juta:
Iuran yang dibayarkan : 2 persen x Rp6 juta = Rp12
Cara pembayaran iuran
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Hal tersebut memang berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.
Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.
2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Anda dapat memilih layanan pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:
Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)
BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
BTN (Teller, ATM)
BJB (Teller, ATM)
Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)
Bank DKI (Teller)
Bank Muamalat (Teller)
4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)