Inilah Persyaratan dan Cara Klaim Saldo JHT Online dan Offline Tahun 2022
Sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda |
Inilah persyaratan dan cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022.
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini persyaratan dan cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022.
Diketahui, JHT merupakan salah satu program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para peserta.
Adapun JHT merupakan program berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua.
Seperti diketahui JHT menggunakan sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib yang mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan.
Baca juga: Istri Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan, Diduga Lewat Ini
Baca juga: Kapan JHT Bisa Dicairkan? Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Terbaru Permenaker Ini
Baca juga: Dezy Ais, Si Sales Mobil yang Tak Ragu Layani Pembeli Berpakaian Lusuh Mirip Pengemis
Baca juga: Anak Bungsu Ferdy Sambo Tak Bisa Pisah dari Ibunya, Usia Baru 1 Tahun 5 Bulan
Baca juga: Para istri Bisa Amalkan Doa ini, Dibaca setelah Salat Wajib Agar Suami Semakin Cinta dan Lembut
Kini sudah ada aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan pencairan jaminan hari tua (JHT) kini tak lagi perlu menunggu usia 56 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.
Permenaker ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Dalam beleid yang terbit 26 April 2022 tersebut disebutkan, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT.
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Baca juga: Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022, Ini Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN
Baca juga: Cerita Luna Maya Ketika Ditembak Cinta Pertamanya, Ngaku Juga Pernah Selingkuh?
Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Bandung Terinfeksi HIV, Kenali Gejalanya Sedini Mungkin
Baca juga: Ketika Hotman Paris Berani Pamer Cincin Berlian ke Andika Perkasa, Sang Jenderal pun Terkaget-kaget
Baca juga: Kisah Pilu Suami Numpang di Rumah Mertua, Curhat Lelah Diminta Urus Rumah dan Anak, Istri Keluyuran
Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Dokumen tersebut antara lain:
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku tabungan
4. Kartu Keluarga (KK)
5. NPWP (jika ada)
Selanjutnya ada dokumen tertentu yang harus dilampirkan sesuai alasan Anda mengklaim pencairan saldo, misalnya:
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI) bagi Anda yang resign
- Surat keterangan pensiun bagi Anda yang telah memasuki masa pensiun
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
Baca juga: Polisi Bakar Lapak Judi Terbesar di Sumut, Sempat Disindir Anggota DPRD Sebagai Razia Ecek-ecek
Baca juga: Sempat Viral Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Ternyata Belum Masuk Sekolah, Kepsek Ingatkan Hal Ini
Baca juga: Mau Buktikan Pacar Selingkuh atau Tidak Melalui WA? Ini Cara Mudah Menyadap Kontak Whatsapp Si Dia
Baca juga: Inilah Penyebutan Mengenai Husnul Khotimah Dalam Alquran dan Hadis, Termasuk Tanda-Tandanya
Baca juga: Dezy Ais, Si Sales Mobil yang Tak Ragu Layani Pembeli Berpakaian Lusuh Mirip Pengemis
Baca juga: Doa saat di Siang Hari, Agar Rezeki Terus Mengalir Tanpa Henti, Bisa Diamalkan Sehar-hari
Baca juga: dr Aisah Dahlan Sarankan Istri yang Soleha Pantang Ucap Kalimat Seperti Ini pada Suami
Cara klaim saldo JHT
Setelah melengkapi persyaratan, berikutnya adalah cara mengklaim atau mencairkan saldo JHT.
Diketahui mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang Selain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk di kantor cabang tersebut melayani semua bentuk kriteria pencairan, berikut ini adalah tata caranya:
1. Melakukan scan QR code yang tersedia di Kantor Cabang.
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
3. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Mengunggah dokumen persyaratan.
4. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
Nantinya manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Untuk mencairkan saldo JHT secara online berikut caranya;
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)