Jejak Karir dan Kasus Besar Ditangani Irjen Ferdy Sambo Sebelum Dipecat dari Institusi Polri
Inilah Perjalanan karir dan sejumlah kasus besar yang ditangani Irjen Ferdy Sambo sebelum dipecat dari institusi polri.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kurang lebih hanya butuh tujuh tahun Ferdy Sambo melesat dari pangkat AKBP menjadi Inspektur jenderal dan menjabat Kadiv Propam Polri.
Melansir dari Kompas.com, hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Berikut ini adalah sejumlah jabatan yang pernah diemban oleh Irjen Ferdy Sambo.
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022).
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diputuskan untuk dipecat dari Institusi Polri.
Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, Ferdy Sambo tidak mau menerima begitu saja dirinya dipecat, dan mengajukan banding.
Sebelumnya sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar secara marathon sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Sementara Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.