Jejak Karir dan Kasus Besar Ditangani Irjen Ferdy Sambo Sebelum Dipecat dari Institusi Polri
Inilah Perjalanan karir dan sejumlah kasus besar yang ditangani Irjen Ferdy Sambo sebelum dipecat dari institusi polri.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Atas pernyataan banding tersebut, Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang mempersilahkan Ferdy Sambo untuk membuat nota banding secara tertulis.
"Silahkan nota banding disusun secara tertulis dalam waktu 21 hari," kata Ahmad Dofiri.
Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)