Berita Kriminalitas
Tim Spider Polsek Jebus Tangkap Dua Pria saat Hendak Bertransaksi Narkoba di Desa Sekarbiru
Mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak bertransaksi narkoba di jalan Dusun Rambat, Desa Sekarbiru.
Penulis: Yuranda | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Spider Polsek Jebus berhasil mengamankan dua orang pria yang hendak transaksi narkoba di wilayah hukumnya, pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua pria tersebut berinisial FRM (25) warga Desa Airgantang dan PM (25) warga Dusun Stasiun Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak bertransaksi narkoba di jalan Dusun Rambat, Desa Sekarbiru.
Saat penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram.
Narkoba itu disimpan oleh FRM di dalam kantong celana depan dan di saku jaketnya.
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, membenarkan kedua pelaku ditangkap saat hendak transaksi narkoba di wilayah hukumnya.
Dia mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di daerah tersebut. Mendapat laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan.
"Pada saat penyelidikan, ada dua orang yang mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah disaksikan RT setempat, kami menemukan 12 paket sabu yang disimpan FRM di kantong celana dan jaketnya," kata Ghalih kepada Bangkapos.com, Sabtu (27/8/2022).
Lanjutnya, keduanya hendak bertransaksi di lokasi tersebut. Saat pengintaian, tim melihat kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Dusun Rambat Desa Sekarbiru.
Selanjutnya, tim mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan segera melakukan penggeledahan. Tim menemukan barang bukti 12 paket sabu di badan FRM.
Setelah itu, Tim Spider Polsek Jebus melakukan pengembangan dan melaksanakan penggeledahan di rumah FRM. Tim menemukan satu buah timbangan digital, satu bal plastik dan dua buah sekop terbuat dari pipet di dalam tas sandang.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone android merk vivo Y12, satu unit motor Yamaha Fregoo.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jebus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kepolisian akan menuntaskan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sesuai perintah Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo, narkotika merupakan target untuk diberantas," tegasnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/202200827-Tim-Spider-Polsek-Jebus-Amankan-Dua-Pelaku-Penyalahgunaan-Narkoba.jpg)