Senin, 13 April 2026

Apakah Karyawan Status PKWT dan BPU Bisa Klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)? Ini Jawabannya

Masih banyak masyarakat yang bingung dengan kriteria karyawan seperti apa yang bisa mendapatkan JHT. 

Tribun Palu
Besaran Iuran JHT di BPJS Ketenagakerjaan, cara perhitungan dan pembayarannya 

BANGKAPOS.COM - Apakah karyawan dengan status Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) dan Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupa manfaat untuk menjamin hari tua.

Uang manfaat tersebut dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Namun masih banyak masyarakat yang bingung dengan kriteria karyawan seperti apa yang bisa mendapatkan JHT. 

Termasuk karyawan dengan status PKWT atau BPU. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diklaim oleh pegawai berstatus perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) maupun bukan penerima upah (BPU).

Kebijakan ini diambil melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan substansi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2015, tapi ada kelebihannya, ada plus-plusnya,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).

Selain itu juga sudah ada aturan baru yakni saldo JHT bisa dicairkan tunai tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

“Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada pekerja pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun” demikian bunyi Pasal 6 Permenaker Nomor 4/2022, Kamis (28/4).

Diketahui karyawan yang dapat mengklaim saldo JHT adalah sebagai berikut

1. mencapai usia pensiun

2. mengundurkan diri pekerjaan

3. terkena pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. mengalami cacat total tetap;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved