Apakah Karyawan Status PKWT dan BPU Bisa Klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)? Ini Jawabannya
Masih banyak masyarakat yang bingung dengan kriteria karyawan seperti apa yang bisa mendapatkan JHT.
Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/2022826-Kantor-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)