Apakah Karyawan Status PKWT dan BPU Bisa Klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)? Ini Jawabannya
Masih banyak masyarakat yang bingung dengan kriteria karyawan seperti apa yang bisa mendapatkan JHT.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
5. meninggal dunia
Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, juga bisa melakukan klaim sebagian sebesar 10 atau 30 persen. Syaratnya adalah kepesertaan minimal 10 tahun.
Cara klaim saldo JHT
Diketahui mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang Selain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk di kantor cabang tersebut melayani semua bentuk kriteria pencairan, berikut ini adalah tata caranya:
1. Melakukan scan QR code yang tersedia di Kantor Cabang.
2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
3. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Mengunggah dokumen persyaratan.
4. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
Nantinya manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Untuk mencairkan saldo JHT secara online berikut caranya;
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/2022826-Kantor-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)