Ini yang Membuat PNS DKI Jakarta Gajinya Tertinggi di Indonesia, Calon PNS Saja TPPnya Rp 4.860.000
saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta
BANGKAPOS.COM-Gaji Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di DKI Jakarta saat ini tertinggi di Indonesia.
Hal yang membedakan dengan PNS di daerah lain adalh besarnya tunjangan kinerja untuk PNS.
Saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta.
Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak generasi muda untuk bergabung di Pemprov DKI Jakarta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ajakan tersebut karena Anies Baswedan melihat kurangnya minat anak-anak muda berprestasi dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan.
Itu sebabnya, mantan Mendikbud ini pun menyampaikan tentang gaji PNS DKI lulusan baru S1 yang menurutnya cukup besar.
Anies Baswedan mengatakan, saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta.
"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.
Anies menyampaikan ajakan tersebut dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Agustus 2022.
Gaji PNS DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, PNS menerima total penghasilan alias take home pay dengan menghitung semua komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Untuk gaji pokok, nominal yang diterima PNS DKI Jakarta sama dengan ASN di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV: