Berita Kriminal
Diduga Edarkan Miras Jenis Arak, Dua Pria di Tempilang Ditangkap Polisi
Tim Serigala Polsek Tempilang berhasil menangkap dua orang pria berinisial ZU dan SU, Warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar)
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Tim Serigala Polsek Tempilang berhasil menangkap dua orang pria berinisial ZU dan SU, Warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Sabtu (27/8/2022) lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua pria ini diamankan polisi lantaran diketahui mengedarkan minuman beralkohol jenis arak di Desa Sangku Kecamatan Tempilang dan wilayah sekitarnya.
Aktivitas itu ditindaklanjuti lantaran kegiatan tersebut meresahkan masyarakat dsn sesuai arahan Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo untuk memberantaskan minum keras dan perjudian.
Kapolsek Tempilang, Iptu Ahmad Mukhlis mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat lantaran resah dengan aktivitas warga yang membawa minuman jenis arak di wilayahnya.
"Keduanya berhasil diamankan pada Sabtu (27/8/2022). Keduanya kedapatan membawa minuman beralkohol jenis arak. Sebanyak tiga plastik besar, dibawah menggunakan motor," kata Iptu Ahmad Mukhlis, Senin (29/8/2022).
Kata dia, kedua orang itu mengakui bahwa barang yang mereka bawa minuman keras jenis arak yang mereka beli di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Sedangkan minuman keras jenis arak tersebut rencananya akan mereka jual kembali di seputaran wilayah Kecamatan Tempilang dengan sasaran pasar para pemuda penghobi minuman keras.
Kedua diduga pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek Tempilang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, tiga kantong plastik besar berisi minuman beralkohol jenis arak.
Selain itu, empat unit handphone, satu bal plastik bening, tiga buah tas dan uang sejumlah ratusan ribu dan sepeda motor jenis metik. (Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220829-Kasus-Miras-Jenis-Arak-di-Bangka-Barat.jpg)