Beda Pengakuan dengan Bharada E, Ferdy Sambo Tak Terang-terangan Mengaku Ikut Tembak Brigadir J
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hingga kini masih ada perbedaan terkait informasi siapa yang menembak Brigadir J.
"Kamu luar biasa, bukan hanya membunuh, tapi kemudian kamu juga bersalah sebetulnya. Apa kamu nggak mikir, ini orang dari desa, anak buahmu!" katanya.
Ucapannya, kata Ahmad Taufan, lalu disambut pengakuan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Itu diakuinya, dan dia menangis," imbuh Ahmad Taufan Damanik.
Saat presenter KOMPAS TV Aiman Witjaksono bertanya menegaskan terkait fakta Ferdy Sambo menangis, Komisioner Komnas HAM itu pun menyahut mengiyakan, "Menangis."
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Keempat orang itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Belakangan terungkap, baku tembak yang sebelumnya disebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanyalah skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
IPW Sebut Rekonstruksi Akan Membuka Fakta
Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik rencana Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beosi.
Menurutnya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang telah menetapkan 5 tersangka akan menguak fakta asli kasus tersebut.
Sebab, tersangka dan saksi-saksi yang dihadirkan akan meyakinkan penyidik dalam membongkar kasus agar terang benderang.
"Rekonstruksi adalah proses reka ulang dari peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka dengan menghadirkan saksi-saksi. Ini bertujuan meyakinkan penyidik bahwa keterangan para saksi tersangka yang dibuat di dalam berita acara pemeriksaan adalah benar, " kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).
Menurut Sugeng, rekonstruksi di TKP akan membuka fakta terkait peran-peran tersangka.
Sebab, di dalam rekonstruksi akan didukung dokumentasi oleh penyidik untuk menguji keterangan para tersangka dan saksi-saksi.
"Dalam rekonstruksi juga akan diketahui peran masing-masing tersangka atau saksi dalam peristiwa pidana yang terjadi. Pada saat rekonstruksi akan dilakukan pengambilan foto-foto."
"Serta dibuat berita acara rekonstruksi yang akan dimasukkan dalam berkas perkara dan akan menjadi petunjuk di dalam proses persidangan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana/Kompas TV)