Berita Bangka
APBDes Tahun 2023 Meningkat Jadi Rp2 Miliar hingga Rp2,5 Miliar per Desa
Untuk penyusunan RKP Desa ini dimulai Juli-September 2022, kemudian bulan November-Desember baru penyusunan APBDes.
Penulis: edwardi |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PM dan Pemdes) melaksanakan sosialisasi tahapan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Tahun 2023 di OR Bangka Setara Kantor Bupati Bangka, Kamis (1/9/2022).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, M Dalyan Amrie mengatakan, kegiatan ini diikuti para sekretaris desa (sekdes) dan kaur perencanaan dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun 2023.
"Untuk penyusunan RKP Desa ini dimulai Juli-September 2022, kemudian bulan November-Desember baru penyusunan APBDes," kata Dalyan.
Dilanjutkannya, penyusunan RKP Desa ini merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa yang harus disusun semua desa agar proses pembangunan desa berjalan dengan baik.
"Kita juga sudah menginformasikan pagu indikatif untuk masing-masing desa, walaupun belum ada peraturan Bupati maupun peraturan presiden, misalnya untuk dana desa, ADD, bagi hasil pajak dan retribusi, dan bantuan keuangan yang akan diterima desa," ujar Dalyan.
Diungkapkannya perkiraan besaran APBDes Tahun 2023 nanti kemungkinan akan lebih meningkat dari tahun ini, karena dari APBN 2023 juga dianggarkan untuk dana desa ini ada penambahan dibandingkan tahun ini.
"Kalau tahun ini besaran APBDes di Kabupaten Bangka antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,3 miliar per desa, maka untuk tahun 2023 nanti ada penambahan di kisaran Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar per desa," ungkap Dalyan.
Diakuinya, memang besaran ini baru pagu indikatif karena belum ada penetapan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rincian dana desa ini, tetapi hal ini sudah kami sampaikan ke desa-desa karena sudah ada hasil rapat dengan Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan terkait dana transfer yang akan diberikan ke desa-desa.
"Karena itu kita harapkan seluruh desa sudah mengesahkan APBDes nya masing-masing hingga batas waktu akhir 31 Desember 2022 nanti, sedangkan laporan keuangannya itu paling lambat disampaikan sekitar 3 bulan setelah APBDes nya disahkan," tegas Dalyan.
(Bangkapos.com/Edwardi)
