Berita Kriminal
Polisi Amankan Perempuan di Tempilang, Kedapatan Simpan Paket Sabu di Pakaian Dalam
Berdasarkan pengakuan DI narkoba jenis sabu merupakan milik suaminya yang berinisial RE berada di Tanjung Niur, Tempilang.
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Srigala Polsek Tempilang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DI (32), warga Desa Simpang Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, Rabu (31/8/2022).
Ibu rumah tangga ini ditahan lantaran kedapatan memiliki narkoba empat paket diduga narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari DI mengalami kecelakaan tunggal di wilayah hukum Polsek Tempilang.
Setelah dilarikan ke Puskesmas setempat dan dilakukan pemeriksaan didapatkan narkoba jenis sabu yang disimpan oleh DI di dalam pakaian dalamnya.
Kapolsek Tempilang, Iptu Ahmad Mukhlis saat dikonfirmasi Kamis (1/9/2022) mengungkapkan, kronologisnya. Kata dia, personel melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Pada saat itu Tim Srigala Polsek Tempilang yang dipimpin Bripka Jhon Frengky mendapati seorang warga yang mengalami laka tunggal.
Kemudian dengan sigapnya Tim Patroli KRYD membantu memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan dan membawa korban ke Puskesmas Tempilang.
"Pada saat anggota menanyakan identitas korban. Korban merasa ketakutan. Anggota mencurigainya terhadap ekspresi korban tersebut. Dan kami langsung menggeledah tas korban dan ditemukan dua bal plastik klip bening kosong," kata Iptu Ahmad Mukhlis.
Selanjutnya korban laka tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk dikembangkan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut petugas dengan didampingi ketua RT setempat.
"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam pakaian dalamnya yang dipakai pada saat itu," ujarnya.
Kata Mukhlis, berdasarkan pengakuan DI narkoba jenis sabu merupakan milik suaminya yang berinisial RE berada di Tanjung Niur, Tempilang.
"DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada suaminya yang berada di desa Tempilang," ungkapnya.
Selain tersangka DI dan narkoba jenis sabu sebanyak empat paket Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, dua bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu helai plastik klip bening kosong ukuran besar.
Turut diamankan, satu potongan sedotan plastik warna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda warna biru dengan nomor polisi BN 5833 NR.
"Atas perbuatan DI diancam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)
