Berita Pangkalpinang
Belum Bayar Pajak PBB-P2, Rumah Anda di Pangkalpinang Akan Didatangi Petugas Pajak, Denda 2 Persen
Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menurunkan langsung petugas pajak langsung ke rumah-rumah warga yang belum membayar Pajak PBB-P2.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM --Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menurunkan langsung petugas pajak langsung ke rumah-rumah warga yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Pasalnya dari total 69.684 wajib pajak (WP) per 31 Agustus 2022 ada 45.915 wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2.
Jadi jangan heran apabila nanti rumah anda didatangi petugas pajak untuk menagih pajak PBB-P2.
Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri akan mengerahkan sebanyak 42 petugas pajak yang bakal menagih secara door to door atau dari pintu ke pintu rumah masyarakat di 42 kelurahan yang ada.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, M Hartomo Effendy, mengatakan, mulai besok, Jumat ( 2/9/2022), para petugas penagih Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) bakal menagih secara door to door atau dari pintu ke pintu rumah masyarakat di 42 kelurahan yang ada.
"Kita akan melakukan penagihan secara langsung ke kelurahan dan rumah masyarakat yang ada di setiap kelurahan," kata Hartomo kepada Bangkapos.com, Kamis (1/9/2022).
Hartomo menyebut, mulai hari ini pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan pengenalan 42 petugas monitoring dan evaluasi kepada setiap kelurahan di Pangkalpinang.
Mereka nantinya akan mendampingi pihak kelurahan dan petugas pajak untuk menagih PBB-P2 di masyarakat.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi realisasi PBB-P2 pada tahun 2021 lalu.
Pihaknya hanya menyediakan loket pembayaran di setiap kelurahan dan dinilai belum begitu efektif.
Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah inisiatif untuk meningkatkan realisasi pajak.
"Kami siapkan 42 orang masing-masing di setiap kelurahan. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, kita membuka loket di setiap Kantor Kelurahan. Tetapi berdasarkan hasil evaluasi bukan tidak efektif, tetapi karena ada program baru kita," terang Hartomo.
Dari petugas tersebut, lanjut dia, petugas akan menganalisis data statistik kewilayahan. Seperti jumlah wajib pajak, jumlah penerimaan, gambaran ekonomi hingga analisis perpajakan lainnya.
Petugas akan mengamati potensi pajak dengan fokus memperoleh data terkait subjek pajak, objek pajak, lokasi dan data pendukung lainnya.
Terima masukan dan keluhan
Melalui para petugas, yang akan menagih pajak PBB-P2, Bakeuda nantinya akan menerima keluhan dan masukan dari para wajib pajak guna mensukseskan program selanjutnya.
Seperti diketahui, data PBB-P2 awalnya bukan dari pemerintah kota, melainkan pelimpahan dari pemerintah pusat.
Sehingga banyak sekali kelemahan dan ketidaksesuaian terhadap kondisi di lapangan.
"Selain kita melakukan penagihan, juga melakukan pendataan terkait data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT-Red) PBB-P2 kita apakah sudah sesuai. Karena memang ada beberapa yang harus kita sesuaikan. Ini menjadi momentum kami untuk melakukan dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat," jelasnya.
Disamping itu dia mengakui data PBB-P2 memang sangat sulit untuk dipetakan atau mapping. Pasalnya, pada saat penyerahan ataupun pembayaran PBB-P2, pihaknya tidak memiliki peta para wajib pajak yang telah membayar. Tentunya itu yang menjadi suatu permasalahan.
"Jadi apabila ada masyarakat membayar dan menyampaikan keluhan dengan berbagai permasalahan, itu segera disampaikan kepada kami," ucap dia.
Kendati demikian, kata Hartomo, meski para petugas akan melakukan penagihan secara door to door, pihaknya akan tetap mengutamakan sikap humanis dengan tetap tegas dan santun.
Selain itu, ke depan untuk meningkatkan stimulus masyarakat membayar pajak pihaknya akan membuka gerai-gerai di tempat keramaian, dengan menyediakan hadiah ataupun door prize.
Sebab, pengelolaan pajak bukan hanya realisasi, tetapi juga ada pelayanan dan lain sebagainya.
Sehingga hal ini harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Ke depan, fokus kita hanya realisasi untuk mencapai targetnya. Jadi nanti di lapangan, kami petugas monitoring dan evaluasi, melakukan pendataan masyarakat yang belum melakukan pembayaran," beber Hartomo.
45.915 Wajib Pajak di Pangkalpinang Belum Bayar PBB-P2
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengungkapkan, setidaknya terdapat 45.915 wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2 dari total 69.684 wajib pajak (WP) per 31 Agustus 2022 kemarin.
Total tersebut tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.
Rinciannya Kecamatan Taman Sari sebanyak 2.931 WP, Kecamatan Girimaya 3.393 WP, Kecamatan Rangkui 4.436 WP, Kecamatan Gerunggang 11.725 WP, Kecamatan Bukit Intan 10.601 WP, Kecamatan Pangkalbalam 2.699 WP serta Kecamatan Gabek 10.119 WP.
Masih ada 45.915 wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2 mereka per 31 Agustus kemarin. Dan yang sudah membayar sebanyak 23.769 wajib pajak,” kata Budiyanto kepada Bangkapos.com, Kamis (1/9/2022).
Budiyanto menuturkan, dari total tersebut setidaknya sekitar Rp10,160 miliar uang atau 53,53 persen potensi pajak masih belum dibayarkan oleh masyarakat.
Dimana realisasi PBB-P2 baru tercapai Rp8,821miliar atau 46,47 persen dari target sebesar Rp18,981 miliar.
Sementara itu untuk realisasi PBB-P2 paling tinggi berada di Kecamatan Taman Sari sebesar 64,88 persen atau Rp1,982 miliar dari target Rp3,055 miliar.
Sudah 1.541 WP membayarkan pajak dari total 4.472 WP.
Disusul Kecamatan Girimaya sebesar 51,03 persen atau Rp1,240 miliar dari target Rp2,430 miliar. Sebanyak 3.445 WP membayar pajak dari total 6.848 WP.
Lalu, Kecamatan Rangkui sebesar 48,82 persen atau Rp1,146 miliar target Rp2,347 miliar. Sudah 3.222 WP membayarkan pajak dari total 7.658 WP.
Selanjutnya Kecamatan Gerunggang 55,73 persen atau Rp1,044 miliar dari ketetapan sebesar Rp2,360 miliar.
Sudah 4.004 WP membayarkan pajak dari total 15.729 WP. Kecamatan Bukit Intan sebesar 39,51 persen atau Rp2,324 miliar dari ketetapan sebesar Rp5,883 miliar.
Sudah 5.509 WP membayarkan pajak dari total 16.110 WP
Kecamatan Pangkalbalam sebesar 38,18 persen atau Rp302 juta dari ketetapan Rp792 juta. 1.676 WP sudah membayarkan pajak dari total 4.375 WP.
Terakhir Kecamatan Gabek sebesar 36,99 persen atau Rp780 juta dari ketetapan Rp2,111 miliar. 4.375 WP sudah membayar pajak dari total 14.492 WP,” terang Budiyanto.
Di samping itu sambung dia, tingginya ketidakpatuhan ini disinyalir karena WP terlalu sibuk dengan aktivitas dan pekerjaannya.
Maka dari itu untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai inovasi.
Pelayanan Keliling
Bakeuda akan memberikan pelayanan keliling menuju setiap kelurahan.
Bahkan saat ini pembayaran bisa dilakukan secara mudah melalui Indomaret dan Alfamart maupun E-commerce atau pembayaran secara elektronik seperti Tokopedia, serta E-Channel atau pembayaran perbankan melalui Bank Sumsel Babel.
Ini supaya masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah di Pangkalpinang,” sebutnya.
Meski begitu kata Budiyanto, untuk batas pembayaran atau tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 8 September 2022 mendatang.
Pihaknya optimis, target PBB-P2 dapat terealisasi hingga akhir tahun 2022 nanti.
Kami sangat optimis, karena pajak restoran juga sangat luar biasa begitu juga hotel,"pungkas Budiyanto.
Denda 2 Persen setiap Bulan
Bagi wajib pajak yang tidak membayar PBB mereka, atau telat membayar pada tanggal jatuh tempo, 8 September 2022, maka akan dikenakan denda atau sanksi.
Denda dikenakan sebesar dua persen setiap bulannya.
Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo.
PBB yang kurang atau tidak dibayar itu akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.
Denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
Sesuai peraturan dua persen perbulan dan maksimal 24 bulan, kalau lebih dua tahun tidak bayar akan tetap denda yang dikenakan tidak bertambah,” kata Budiyanto.
Oleh karena itu, sisa tujuh hari dari tanggal jatuh tempo bayar PBB-P2 pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak. Dengan begitu bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menyelesaikan program-program pelayanan dan pembangunan yang ada di Pangkalpinang.
Dimana lewat sejumlah uang yang dibayarkan para wajib pajak, nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain. Mulai dari pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.
Segera manfaatkan tujuh hari terakhir ini untuk membayar PBB-P2,” kata dia.
(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
