Selasa, 21 April 2026

Kata Komnas HAM, Dugaan Pelecehan pada Istri Sambo Diperkuat Keterangan Pacar Brigadir J

Kata Komnas HAM, Dugaan Pelecehan pada Istri Sambo Diperkuat Keterangan Pacar Brigadir J

Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Kolase Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan istri Sambo, Putri Candrawathi -Kata Komnas HAM, Dugaan Pelecehan pada Istri Sambo Diperkuat dari Keterangan Pacar Brigadir J 

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Lalu, Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

Baca juga: Ternyata Bharada E Emosi Saat Rekonstruksi karena Ada Adegan yang Disangkal, Komnas HAM Sebut Bahaya

Adapun pakar psikologi forensik dan Pemerhati Kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM yang bisa memberi angin segar kepada Putri Candrawathi.

Apalagi adanya temuan dugaan terjadi pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Sebaliknya rekomendasi Komnas HAM tersebut membuat stigma buruk kepada Brigadir J.

Almarhum sudah tidak bisa melakukan pembelaan lantaran sudah meninggal. 

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza kepada Kompas.com.

Temuan Komnas HAM ini bisa digunakan oleh Putri untuk menarik simpati publik.

Bahkan, bisa digunakan membela diri di pengadilan kelak.

Rekomendasi Komnas HAM tersebut tak bisa dijadikan kasus hukum karena Indonesia tidak mengenal persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

"Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Indonesia tidak mengenal posthumous trial," kata Reza.

Istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti, termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza.

Namun demikian, menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.

Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

Sementara, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar.

"Dari situlah kita bisa takaran dalam tragedi Duren Tiga berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza.

Baca juga: Perubahan Karakter Ferdy Sambo Dulu dan Kini Dibongkar Ahmad Sahroni, Grafolog Bilang Begini

(*/kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved