Berita Pangkalpinang

Imbas Siswi Open BO, Sekda Panggil Para Kepsek, Ini Kebijakan yang Diterapkan Pemkot Pangkalpinang

Puluhan kepala sekolah, wakil kepala sekolah hingga bidang kesiswaan di sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta di Kota Pangkalpinang

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Erwandy dan Kepala DPPAKB, Eti Fahriaty saat mengumpulkan puluhan kepala sekolah di ruang OR Gedung Tudung Saji, Kantor Wali Kota setempat, Selasa (6/9/2022) pagi.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan kepala sekolah, wakil kepala sekolah hingga bidang kesiswaan di sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya dipanggil.

Sebanyak 27 orang perwakilan dari setiap SMP dikumpulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang di ruang OR Gedung Tudung Saji, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (6/9/2022) pagi.

Pemanggilan kepsek ini  imbas dari adanya dugaan siswi SMP sampai SMA sederajat di Kota Pangkalpinang yang terindikasi membuka layanan open booking order alias ‘Open BO’ atau pemesanan dan penawaran terbuka prostitusi online.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, mereka dikumpulkan untuk diberikan pemahaman bagaimana cara menanggulangi permasalahan ini.

Begitu juga dengan pencegahan kasus tindak kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Dengan begitu nantinya akan ada rumusan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah setempat.

“Ini dalam rangka bagaimana menanggulangi dan mencegah permasalahan anak yang ada di sekolah di Kota Pangkalpinang ini,” kata Radmida kepada Bangkapos.com, Selasa (6/9/2022).

Radmida mengungkapkan, dengan adanya permasalahan ini pihaknya memang telah mengambil beberapa langkah strategis dan kebijakan untuk menangani permasalahan ini.

Nantinya seluruh sekolah yang ada akan diwajibkan untuk menandatangani Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman dengan pemerintah kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pangkalpinang.

20220906 kepsel2
Sejumlah kepala sekolah dan guru bidang kesiswaan yang dipanggil Pemerintah Kota Pangkalpinang. Mereka dikumpulkan di ruang OR Gedung Tudung Saji, Kantor Wali Kota setempat, Selasa (6/9/2022) pagi.

Berikut juga perihal penggunaan handphone di sekolah, ke depan akan dirumuskan bagaimana kebijakan yang akan diambil.

Apakah para siswa dilarang membawa handphone atau tidak, pasalnya saat ini kegiatan pembelajaran sudah dilakukan secara tatap muka.

Penggunaan gawai sendiri dapat memiliki efek bermacam-macam, apabila handphone digunakan untuk hal yang positif hasilnya akan positif.

Begitu juga sebaliknya jika digunakan negatif hasilnya akan negatif.

“Dengan MoU ini pertama adalah kita mencegah jangan sampai ada pernikahan dini atau anak-anak. Kemudian bagaimana nanti penggunaan handphone di sekolah itu seperti apa,” tegas Radmida.

Di samping itu pihaknya sendiri bakal kembali mengefektifkan penegakan aturan jam belajar malam.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved