Berita Kriminalitas

Simpan Enam Gram Sabu Pemuda Tanjung Ketapang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan

Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan satu orang pelaku dan barang barang bukti narkotika jenis sabu

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Dok/Satresnarkoba Bangka Selatan
Pelaku Pebri Riansyah alias Rian (27) Bin Matasa saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (6/9/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel), berhasil mengamankan satu orang pelaku dan barang barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.00 gram.

Pelaku Pebri Riansyah alias Rian (27) Bin Matasa warga Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian, diamankan Tim Cheetah Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan karena kedapatan menggunakan dan menjual narkotika jenis sabu.

Baca juga: Cuaca Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Bangka Belitung Hujan Ringan Hingga Lebat

Baca juga: Dilirik Pemprov Babel, Ini Keunggulan Pesawat N219 Nurtanio, Bisa Mendarat Dilandasan Tak Beraspal

Penangkapan terhadap pelaku pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Kemakmuran Gang Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Berawal dari informasi serta penyelidikan anggota dilapangan bahwa sering terjadinya peredaran narkotika di daerah tersebut.

Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat, pelaku mengaku bahwa barang tersebut milik dirinya.

Lalu pelaku beserta barang bukti diamankan oleh anggota dan di bawah ke Mako Polres Bangka Selatan.

20220906 pebri2
Pelaku Pebri Riansyah alias Rian (27) Bin Matasa saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (6/9/2022).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah, saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, peran dari pelaku sebagai pemakai dan pengedar di Bangka Selatan," ungkap Husni Afriansyah, Selasa (6/9/2022) kepada Bangkapos.com.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat kita amankan, pelaku kooperatif dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.00 gram," katanya.

Baca juga: Melawan Saat Tangan Diterkam Buaya, IRT di Bangka Barat Ini Lolos dari Maut, Alami Patah Tangan

Baca juga: Jajaran Polres Bangka Barat Pantau Sejumlah SPBU, Cegah Penimbunan BBM

Husni menyebutkan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku kita ancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maskimal 20 tahun penjara," sebut Husni Afriansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan.

Sedangkan barang bukti pelaku : 

  • Satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal bening bewarna putih.
  • Satu plastik klip besar kosong.
  • Satu plastik klip sedang kosong.
  • Satu buah pirek kaca.
  • Satu helai tisu warna putih.
  • Satu bungkus plastik warna hijau merk dua kelinci.
  • Satu unit handphone android warna biru merk Iitel.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved