Anggur Merah Berujung Duka, Gadis ABG ini Jadi Budak Tindakan Asusila, Digilir 3 Pria Selama 4 Hari

Memilukannya, korban selama empat hari secara bergantian diduga dipaksa untuk melayani hasrat birahi para pelaku. Korban yang kemudian pulang ke...

edison/ts
Tiga terduga pelaku tindak asusila terhadap korban dibawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Para pelaku menjalani pemeriksaan, Rabu (7/9/2022). 

Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Masyur mengatakan, ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku akan dijerat dengan pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Sementara itu, ketiga pelaku membantah jika mereka memaksa melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Menurut para pelaku yang masih berusia remaja tersebut, korban sendiri yang mau untuk berhubungan intim.

"Kami ajak ke rumah lalu kami beri ‘anggur merah’ dan terjadi itu, secara bergantian," ungkap para pelaku.

Baca juga: Rekomendasi Film Genre Romantis Terbaik di Netflix yang Wajib Ditonton, Seruan Bersama Pacar

Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Bacaan Doa Tidur dan 2 Doa Dahsyat yang Dianjurkan Dibaca Ketika Alami Mimpi Buruk

Baca juga: Luna Maya Bikin Iri, Pamer Foto Bareng Artis Korea Lee Kwang Soo, Yu Jaesok hingga Yuri SNSD

(*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dan SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved