Dosen Untag Tewas di Hotel

AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara

AKBP Basuki ternyata tinggal satu atap dengan DLL, dosen Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang, yang ditemukan tewas tanpa busana di hotel.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
kolase Tribun Jateng dan Facebook korban
DOSEN UNTAG TEWAS -- AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara 

Ringkasan Berita:
  • Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, selama 20 hari.
  • Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) karena tinggal satu atap dengan DL tanpa hubungan pernikahan yang sah.
  • Basuki merupakan orang pertama yang menemukan DL dalam kondisi sudah meninggal dunia.

 

BANGKAPOS.COM -- Nasib AKBP Basuki alias AKBP B, polisi yang pertama kali menemukan jasad dosen Untag berinisial DLL alias Dwinanda Linchia Levi (35) di hotal.

Kini AKBP Basuki ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari ke depan.

Adapun alasan AKBP Basuki ditahan yakni karena ia diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

AKBP Basuki ternyata tinggal satu atap dengan DLL, dosen Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang, yang ditemukan tewas tanpa busana di hotel.

AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik karena tinggal bersama dosen Dwi tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar.

Baca juga: Alasan AKBP B Biayai Wisuda S3 Dosen Untag, Bantah Ada Hubungan Asmara: Tidak Seperti Orang Pikirkan

Ia mengatakan, Basuki dipatsus sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

"AKBP B (Basuki) dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Saiful menjelaskan bahwa sanksi patsus diberikan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Jalannya gelar perkara juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) sebagai unsur pengawas internal.

Saiful menambahkan, sanksi patsus merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).

“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tambahnya.

Baca juga: Sosok AKBP B Saksi Kunci yang Temukan Jasad Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Disebut Satu KK

AKBP Basuki jadi Saksu Kunci

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved