Kombes Agus Nurpatria, Tersangka Obstruction of Justice, Susul Sambo, Baiquni & Chuck Dipecat Polri

Polri memecat Kombes Agus Nurpatria, sebagai tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan ...

Kolase Kompas Tv
Kolase Foto Agus Nurpatria (Kiri) Jalani Sidang Kode Etik Sebab Ikut Terlibat dalam Perusakan Barang Bukti Berupa CCTV, Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kanan) 

BANGKAPOS.COM -- Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Agus Nurpatria susul Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dipecat dari Polri .

Polri memecat Kombes Agus Nurpatria, sebagai tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik.

Artinya saat ini sudah total terdapat 4 perwira polisi yang dipecat.

Selain Kombes Agus Nurpatria, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Baca juga: Pembelian Pertalite Semakin Dibatasi, Avanza dan Xenia Termasuk?

Baca juga: Kisah Ciana TKW di Taiwan Mau Pulang ke Indonesia, Tak Disangka Majikan Ucap Perkataan Seperti Ini

Baca juga: Momen Saat Eva Celia Larang Ibunya Nikah Lagi, Sophia Latjuba Langsung Protes: Vaa, Really?

Baca juga: Bukan karena Bentrok Jadwal Sekolah, Ternyata Gegara Hal Ini Farel Prayoga Gagal Manggung di Bali

Baca juga: Doa Hari Kamis yang Dipanjatkan Fatimah Az-Zahra Disertai Doa Berangkat kerja dan Doa Rezeki

Baca juga: Inilah Batu yang Ditahan oleh Malaikat Agar Tak Menimpa Nabi Muhammad SAW di Pegunungan Arab Saudi

Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J (kanan).
Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J (kanan). (Istimewa)

Lantas berikut sosok Kombes Agus Nurpatria:

Kombes Agus Nurpatria merupakan perwira menengah (Pamen) polisi.

Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Namun lantaran terlibat dalam obstruction of justice, dirinya dimutasi di Yanma Polri, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022.

Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022, dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.

Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Sementara itu dikutip dari subang.go.id, sebelumnya, Agus Nurpatria pernah bertugas di Subang.

Baca juga: Mulai dari Era Soekarno Hingga Jokowi, Siapa Presiden yang Enggak Pernah Naikin Harga BBM?

Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?

Baca juga: Delfi, Wanita Indonesia yang Menikah dengan Pria Arab, Hidupnya Bahagia Meski Menjadi yang Kedua

Baca juga: Luna Maya Bikin Iri, Pamer Foto Bareng Artis Korea Lee Kwang Soo, Yu Jaesok hingga Yuri SNSD

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Hari Tanpa Bayangan di 34 Ibu Kota Provinsi, 7 September hingga 21 Oktober 2022

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Dirinya menjabat sebagai Kapolres Subang, menggantikan AKBP Harry Kurniawan pada 2015 lalu.

Sebelum menjabat Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria menjabat sebagai Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel.

Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria
Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria (TRIBUNNEWS.com Jeprima/ISTIMEWA/via TribunSumsel.com)

7 Tersangka obstruction of justice

Dikutip dari Kompas.com, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka adalah:

- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo

- Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Baca juga: Rekomendasi Film Genre Romantis Terbaik di Netflix yang Wajib Ditonton, Seruan Bersama Pacar

Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: Wujud Iphone 14 Bocor Duluan, Tampilkan Layar Punch Hole yang Dapat Bertransisi, Rilis Pekan Depan

Baca juga: Inilah 10 Negara dengan Harga BBM Termurah dan Termahal di Dunia, Indonesia Masuk Mana?

- Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo

- Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto

- Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved