Perjuangan El Tjandring
Rumah Singgah Pemkot PGK-BPJS Kesehatan Jadi Tempat Tinggal El dan Istri Selama Pengobatan (Part IV)
Selama masa pengobatan di Jakarta, El dan istrinya, Fylla tinggal di Rumah Singgah yang difasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang
Penulis: Edy Yusmanto |
Kedepan, kata Molen rumah singgah akan kembali ditingkatkan agar masyarakat yang sedang pengobatan betul-betul nyaman tinggal.
"Ke depan nanti akan kita tambah lagi kamarnya, saya ingin rumah singgah itu jadi seperti penginapan, homestay seperti itulah. Awalnya dulu waktu saya masih di Palembang banyak yang minta tolong mau tinggal di rumah saya, dari situlah saya belajar bagaimana supaya masyarakat kh ini tidak lagi kesusahan mencari tempat tinggal ketika mereka harus berobat ke luar," pungkasnya.
Hadirnya rumah singgah yang ada di Jakarta dan Palembang dari pemerintah Kota Pangkalpinang tidak luput dari kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dr. Rudy Widjajadi mengatakan rumah singgah memang bukan termasuk jaminan kesehatan oleh BPJS namun berkaloborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan layananan terbaik kepada peserta JKN.
"Yang penting kita bersinergi untuk yang terbaik didapatkan peserta JKN, jadi ketika melakukan pengobatan ke Jakarta atau Palembang tidak lagi perlu memikirkan akan menginap dimana. Untuk rumah singgah tidak termasuk manfaat jaminan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82 tahun 2018, dimana dapat dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui APBD," tuturnya.
Biaya Rp1,3 Miliar Pertahun
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr. Masagus Hakim menyebut anggaran Rp1,3 miliar pertahun diperlukan untuk dua rumah singgah yang disediakan Pemkot Pangkalpinang di Palembang dan Jakarta.
Anggaran itu digunakan untuk oprasional perhari, mulai dari membayar listrik, makan sehari-hari pasien dan keluarga sebanyak dua orang, bayar kontrakan rumah, hingga membayar gaji petugas yang menjaga di rumah singgah.
"Anggaran yang kita siapkan untuk kedua rumah singgah yang ada di Palembang dan Jakarta itu sebesar Rp1,3 miliar pertahun. Untuk membantu masyarakat yang sedang menjalani pengobatan disana," sebutnya.
Kata Hakim, masyarakat Kota Pangkalpinang yang sedang menjalani pengobatan boleh tinggal di rumah singgah dengan syarat melampirkan fotocopy BPJS, fotocopy KTP pendamping, dan surat rujukan dari rumah sakit.
"Banyak sekali masyarakat yang meminta bantuan lewat Kesra dan kembali lagi nanti disposisinya ke Dinas Kesehatan, dari situ kita berpikir bagaimana caranya agar kita bisa membantu pasien tapi tidak hanya satu pasien saja. Tercetuslah rumah singgah yang juga merupakan ide dari pak Wali Kota," ujar Hakim.
Hakim menyebut, untuk rumah singgah di Jakarta dan Palembang bisa menampung hingga 15 pasien serta pendamping.
"Kalau yang di Palembang mirip seperti kos-kosan ada batasnya, untuk yang di Jakarta masih belum satu kamar masih digabung dua hingga tiga pasien. Dan ini harapan kita agar bisa kembali meningkat fasilitas yang ada di rumah singgah," tuturnya.
Hakim menyampaikan, rumah singgah memang diberikan cuma-cuma atau gratis untuk masyarakat yang memerlukan.
"Jadi tinggal bawa saja fotocopy surat rujukannya ke Dinas Kesehatan boleh langsung tinggal disana, dan tidak pernah kita batasi mau berapa lama. Karena pengobatan kita tidak akan pernah tau kapan selesai cepat atau lambat, hanya ini yang bisa dilakukan oleh Pemkot untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," terangnya. (Bangka Pos/Edy Yusmanto)
Terima kasih kepada seluruh pembaca. Semoga tulisan ini bermanfaat. Penulis akan mengupdate selalu perkembangan kesehatan Jurnalis Bangka Pos El Tjandring. Mohon doa dan dukungan untuk kesembuhan Beliau. aamiin.