Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel
Setwan dan Tiga Pimpinan DPRD Babel Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi
Penyidik Pidsus Kejati Babel, membeberkan 4 nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), membeberkan empat nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, tahun 2017-2021.
Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid, di aula konfrensi pers Kejati Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022)
sore.
"Ke empat tersangka adalah, S (sekwan DPRD Babel tahun 2017), HA (Wakil ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017)," jelas Ketut memaparkan nama-nama para tersangka, Kamis (8/9/2022) sore.
Menurut Ketut, penyelidikan kasus tersebut di mulai tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.
"Kesimpulan Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021," ungkapnya
Lebih lanjut dikatakan Ketut, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,4 miliar.
Para tersangka disangkakan dengan melanggar Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Ketut.
Deddy Yulianto Diperiksa
Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 Deddy Yulianto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (7/9/2022) siang.
Selama dua jam, mantan politisi Partai Gerindra itu dimintai keterangan oleh penyidik kejati, sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel.
"Saya lupa ada berapa pertanyaan. Saya diminta keterangan sebagai saksi, siang hari. Cuma sebentar, hanya sekitar dua jam," kata Deddy Yulianto kepada Bangkapos.com, Kamis (8/9/2022).
Deddy mengaku tidak tahu menahu soal mobil Toyota Fortuner yang menjadi bagian kendaraan operasional di DPRD Bangka Belitung.
Menurut pria warga Sungailiat, Kabupaten Bangka ini, dia langsung mengembalikan mobil Fortuner yang biasa dikendarainya setelah menerima tunjangan transportasi.
"Mobil Fortuner yang biasa saya pakai ditarik sekwan (saat itu), katanya mau dilelang. (Mobil) Dikembalikan ke Pemprov Babel karena saya sudah mendapatkan tunjangan transportasi," ungkap Deddy.
Seingat Deddy, dia mengambil tunjangan transportasi pimpinan dewan mulai Januari sampai September 2019 dan selama itu pula, tidak lagi menggunakan mobil operasional.
Mobil Toyota Fortuner tersebut, kata Deddy, dikembalikan ke Pemprov Bangka Belitung melalui Sekretaris DPRD Bangka Belitung saat itu.
Selama Januari sampai September 2019 itu, Deddy mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp14.749.965 per bulan.
"Kalau sekarang tidak tahu berapa," kata Deddy.
Perhitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono mengatakan progres penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Provinsi Bangka Belitung, memasuki babak baru.
Daru Tri Sadono, mengatakan saat ini tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi tersebut memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk progresnya terus berjalan dan meningkat, saat ini memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," jelas Daru kepada Bangkapos.com di Kejati Bangka Belitung, Kamis (29/8/2022) siang.
Menurut Daru, semua unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung, telah diperiksa penyidik pidsus kejati.
Mulai dari Ac, Am, dan Ho.
Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang dibidik sejak kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan nominal tiap pimpinan sebesar Rp 26.252.000 perbulan.
"Tidak hanya AC saja, tapi semua unsur pimpinan yang ada di lembaga DPRD Babel itu, telah kami mintai keterangan," pungkas Daru.
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo membenarkan kabar bakal diumumkannya nama 4 dan tersangka dalam kasus dugaan tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung itu.
"Hari ini sekira pukul 13.30 WIB kami akan mengumumkan 4 nama tersangka terkait kasus tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel," kata Basuki .
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli/Alza Munzi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220908-dewan-korup.jpg)