Sosok Kapolda dari Daerah yang Intervensi Pengacara Kamaruddin Agar Ngerem Bicara dan Buat Gempar
Sosok Kapolda dari Daerah yang Intervensi Pengacara Kamaruddin Agar Ngerem Bicara dan Buat Gempar
"Saya gak tahu inisiatif sendiri atau atas dasar kolega, beliau menemui abang kita Bang Kamaruddin. Meminta ya sudahlah, percayakan kepada tim yang dibentuk, Timsus, dan jangan terlalu keras gitu loh," ujar Martin.
Menurut Martin, hebatnya Kamaruddin menyampaikan tak akan bicara keras.
"Yang hebatnya Bang Kamaruddin menyampaikan, 'Ya sudah saya tidak bicara,'. Tapi yang bicara kami. Jadinya, Bang Kamaruddin tidak bicara, yang bicara kami," kata Martin.
Tiga Kapolda Terseret Kasus Sambo
Sejauh ini, dikabarkan ada tiga kapolda yang diduga terseret kasus Ferdy Sambo.
Namun hingga sampai saat ini, pihak kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan belum memeriksa tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, meski Polri telah mendengar soal isu yang melibatkan tiga kapolda itu, namun mereka belum diperiksa.
Ketiga Kapolda itu yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
"Hasil keterangan tadi malem saya dengan Pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Ia menegaskan, tim di Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan.
Jika ditemukan fakta soal keterlibatan 3 kapolda itu, maka akan ditindaklanjuti lebih jauh.
"Saya tegaskan lagi tim Itsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi iya diterima, informasi iya di dengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," ujarnya.
Menurut Dedi, saat ini Polri sedang fokus melakukan penyelesaian berkas perkara atas 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat, yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220907-Akhirnya-Terungkap-Ada-Kapolda-Minta-Kamaruddin-Simanjuntak.jpg)