Bangka Pos Hari Ini

Mantan Sekwan Pasrah Terseret, Syaifuddin Jadi Tersangka Bersama Pimpinan Dewan DPRD Babel

Penetapan nama tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung, menyeret mantan Sekretaris DPRD Babel Syaifuddin.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu, 10 September 2022. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penetapan nama tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung, menyeret mantan Sekretaris DPRD Babel Syaifuddin.

Dia belum berencana melakukan upaya apapun setelah namanya masuk dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.

Syaifuddin yang menjabat Sekretaris DPRD Babel pada tahun 2017 mengatakan masih pikir-pikir atas status tersangka yang melekat pada dirinya. 

Kepala Biro Hukum Setda Babel ini ikut menjadi tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Babel masing-masing Amri Cahyadi dan  Hendra Apolo, serta mantan Wakil Ketua DPRD Babel Deddy Yulianto.

“Belum tahu, pikir-pikir dulu. Makanya, inikan saya baru pulang dari Belitung, belum tahu sementara ini, jadi sedang pikir-pikir,” kata Syaifuddin, Jumat (9/9/2022).

Syaifuddin yang menjabat sekwan pada 2017 lalu mengatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, menjadi pembelajaran
untuk semua kalangan PNS dalam menjalankan tugasnya.

“Harapan, tentunya pelajaran buat kita, mudah-mudahan ini segera selesai. Prinsipnya, mendapat tunjangan jabatan, tunjangan
transportasi ambil duit, minjam mobil, kadang kita tidak tahu minjam dengan staf-staf kita. Tetapi kita hormati proses hukum saat
ini,” katanya.

Sementara Amri Cahyadi terkejut ketika namanya masuk di dalam empat tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (8/9/2022).

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Babel itu, dia baru satu kali dipanggil penyidik tindak pidana khusus (Pidsus)
Kejati Babel sebagai saksi.

Amri merasa proses penetapan tersangka tersebut terlalu cepat.

“Saya pribadi terkejut mendengar pengumuman penetapan tersangka itu. Mengapa, karena saya melihat proses terlalu cepat,
saya pernah dipanggil sebagai saksi, satu kali,” ujar Amri, Jumat (9/9/2022).

Meski begitu, Amri menghormati pengumuman penetapan tersangka tersebut.

Hanya saja, Amri masih belum mengerti secara rinci soal perkara yang menyeret dirinya.

“Jujur saja sampai saat ini belum terlalu mengerti konteks konstruksi perkara yang mereka (penyidik) sangkakan. Namun karena
kita negara hukum, saya menghormati pengumuman tersebut dan akan menjalani serta menghadapi sesuai aturan dan hak
saya selaku tersangka,” kata Amri.

Selanjutnya, Amri mengaku siap untuk memenuhi panggilan jaksa dan akan memberikan penjelasan secara penuh nantinya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved