Bangka Pos Hari Ini

Mantan Sekwan Pasrah Terseret, Syaifuddin Jadi Tersangka Bersama Pimpinan Dewan DPRD Babel

Penetapan nama tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung, menyeret mantan Sekretaris DPRD Babel Syaifuddin.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu, 10 September 2022. 

“Pastinya nanti saat dipanggil, saya akan datang, proaktif untuk kondisi itu. Untuk memberikan keterangan yang mungkin saja, menurut saya belum diberikan secara full (penuh) kepada penyidik,” kata Amri.

Amri kemudian menjelaskan soal tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017, yang diterimanya.

“Dari penetapan tersangka tersebut, saya terus terang di tengah kurang paham konstruksi tersebut. Bolehlah kami menganalisasa,
mungkin itu pada saat di tahun 2017. Di mana, kami pimpinan khususnya jajaran wakil ketua, diminta mengembalikan kendaraan dinas jabatan sehingga oleh bendahara maupun pengelola anggaran, kami diberikan hak tunjangan transportasi,” kata Amri.

Dia mengatakan setelah ditariknya mobil jabatan pada tahun 2017 oleh Sekwan, maka dia berkeyakinan tunjangan trasportasi dapat diterima.

“Saya dan kawan-kawan, saya yakin itu masif. Kenapa sedikit kami heran, karena mungkin saja persepsi dan subjektivitas dari penyidik kita belum tahu. Subjektivitas penyidik bahwa karena sudah ada mobil jabatan tahun 2017 itu, maka kami tidak bisa  menerima tunjangan transportasi. Di sisi lain, kalau tidak boleh, kami meyakini bahwa yang menentukan boleh dan tidak boleh itu,
berhak atau tidak berhak itu bukan kami, tetapi pejabat pengelola anggaran atau barang. Sederhananya, kalau kami tidak boleh menerima tunjangan transportasi, mobil jabatan yang telah ditarik pun, tidak boleh ditarik,” jelas Amri.

Kondisi itulah, sampai sekarang yang membuat Amri masih merasa heran.

“Bahwa tidak ada rekomendasi dari pengawas internal yaitu Inspektorat maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap
proses pencairan tunjangan transportasi yang kami terima itu. Ini mohon maaf bagi kami, seperti terjadi pembiaran. Ini menjadi hal membuat kami merasa heran dengan kondisi ini,” kata Amri.

Selanjutnya, dia menunggu panggilan dari penyidik untuk mengetahui lebih jelas konstruksi perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi tersebut.

“Mohon kiranya kita kedepankan asas praduga tidak bersalah dan saya pribadi akan menjalankan proses tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai aturan hukum yang ada. Saya memandang sekali lagi, bahwa pastinya teman-teman penyidik dan pihak kejaksaan profesional dan objektif,” kata Amri.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 Deddy Yulianto mengatakan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Bangka Belitung.

“Kami menghormati apa yang dilakukan penyidik. Kami sebagai pimpinan, hanya menerima apa yang dikeluarkan oleh sekretariat (Sekretariat DPRD). Kemudian mobil dinas yang biasa dipakai, ditarik sekretariat dengan alasan mau dilelang. Ya, kita ikuti semua,” ungkap Deddy Yulianto, Jumat kemarin.

Deddy mengaku, setelah mobil dinas Toyota Fortuner dikembalikan ke sekretariat, dia mendapat tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel.

Menurutnya, tunjangan itu berdasarkan Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017, yang salah satu isinya mengatur tunjangan  transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Babel.

Sesuai pergub itu, Deddy sebagai wakil pimpinan dewan, mendapat tunjangan transportasi sebanyak Rp14.749.965 per bulan.

“Semua dibayarkan sama dengan penghasilan lain. Sebagai pimpinan, kami menerima fasilitas dan diatur oleh sekwan saat itu,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved