Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut ini Tarif Baru Ojol di Seluruh Indonesia, di Bangka Belitung?
Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari...
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.
Baca juga: Luna Maya Bikin Iri, Pamer Foto Bareng Artis Korea Lee Kwang Soo, Yu Jaesok hingga Yuri SNSD
Baca juga: Mulai dari Era Soekarno Hingga Jokowi, Siapa Presiden yang Enggak Pernah Naikin Harga BBM?
Baca juga: Anggur Merah Berujung Duka, Gadis ABG ini Jadi Budak Tindakan Asusila, Digilir 3 Pria Selama 4 Hari
Baca juga: Delfi, Wanita Indonesia yang Menikah dengan Pria Arab, Hidupnya Bahagia Meski Menjadi yang Kedua
Baca juga: Bacaan Doa Tidur dan 2 Doa Dahsyat yang Dianjurkan Dibaca Ketika Alami Mimpi Buruk
Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah
Baca juga: Bacaan Doa agar Diberikan Keberuntungan, Ada juga Doa Cepat Kaya dan Rezeki Tak Terduga
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan SerambiNews.com