Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari

Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa deriken, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sela Agustika
Masyarakat saat melakukan antrean pengisian BBM di SPBU Pangkalpinang 

Kemudian, Bambang mengharapkan dalam penggunaan BBM di Babel tidak lagi terjadi penyimpangan dalam penggunaanya.

"Seperti solar subsidi, yang di luar sektor transportasi umum, ataupun tranportasi masyarakat lainnya. Bagaimana kita mengingatkan segala unsur untuk turut mengawasin, karena situasi susah, kita saling jaga saja," katanya. 

Penjelasan Pertamina

Pertamina memastikan, uji coba pembatasan pembelian pertalite dan solar berdasarkan volume masih berlaku saat ini.

Meskipun pembatasan pembelian berdasarkan jenis kendaraan belum diberlakukan.

"Betul mba (pembatasan pertalite berdasarkan volume pembelian masih berlaku)," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Uji coba pembatasan itu sudah dilakukan sejak awal September.

Skemanya, setiap kendaraaan yang mengisi dua jenis BBM subsidi itu di SPBU Pertamina, akan dicatat nomor polisinya oleh sistem yang disiapkan.

Setiap kendaraan roda empat, apapun jenisnya, dibatasi hanya boleh "minum" pertalite 120 liter setiap hari.

Sedangkan solar untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.

Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Jika kendaraan akan mengisi bensin lebih dari ketentuan, mesin di SPBU otomatis tidak akan mengeluarkan BBM.

Belum ada informasi sampai kapan uji coba itu akan berlangsung.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, tinggal menggunakan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan belum dilakukan.

Lantaran masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji, alasannya karena harga BBM baru saja naik.

"Nanti masyarakat bagaimana kalau misalkan sekarang (harga Pertalite-Solar) sudah naik, kemudian enggak boleh (beli) lagi, bagaimana coba? Itu yang kami pikirkan," kata Tutuka kepada wartawan di Gedung DPR, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022).

"Kita kan sudah punya Perpres-nya. Ini kan skenarionya naik dulu harga (Pertalite dan Solar), kalau revisi itu nanti perlu dikaji dulu. Setelah naik harga masak mau dibatasi lagi?" ujarnya.(*/Bangkapos.com/kompas.tv)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved