Berita Pangkalpinang

Yuk Manfaatkan, Pemkot Pangkalpinang Beri Diskon Hingga Hapus Denda Pajak PBB-P2

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto. 

“Denda yang dihapuskan itu seluruh tahun ketetapan, masyarakat hanya membayar pokoknya saja dan ini ada periodenya sampai 30 September 2022,” jelasnya.

Baca juga: Belasan Tahun Mengabdi, Guru Honorer Ini Sedih Terancam jadi Pengangguran, Ini Curahan Hatinya

Baca juga: Mau Tahu Harga Bahan Pokok di Pangkalpinang Setelah Kenaikan BBM ? Ini Dia Daftar Lengkapnya

Budiyanto menambahkan, berkaca pada tahun lalu, antusiasme masyarakat untuk membayar PBB-P2 selama masa penghapusan denda cukup tinggi. Warga yang terlambat membayar PBB menunggu program tersebut.

Saat ini realisasi pembayaran PBB-P2 hingga saat ini mencapai Rp11.608.357.805 dari target perubahan sebesar Rp16.000.000.000.

Atau baru terealisasi sebesar 72,55 persen dari ketetapan.

Maka dari itu pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kota Pangkalpinang.

“Tentunya program sunset policy ini dinilai sangat efektif untuk membantu meningkatkan penerimaan maupun memperkuat basis data objek dan wajib pajak PBB-P2. Untuk itu bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak PBB-P2 diimbau agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 agar nantinya tidak terkena denda sebesar dua persen per bulan,” kata Budiyanto

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved