Berita Pangkalpinang
Yuk Manfaatkan, Pemkot Pangkalpinang Beri Diskon Hingga Hapus Denda Pajak PBB-P2
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah atau Sunset Policy bagi para wajib pajak di daerah.
Insentif pajak ini berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, pihaknya memberlakukan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2.
Di mana pemberlakuan itu dimulai tanggal 9 September sampai dengan 30 September 2022 mendatang.
“Penghapusan denda PBB-P2 ini dalam rangka memperingati hari jadi ke-265 Kota Pangkalpinang pada 17 September 2022 mendatang,” kata Budiyanto kepada Bangkapos.com, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Cuaca Buruk Satu ABK KM Begal Terlempar ke Laut, Basarnas Pangkalpinang Lakukan Pencarian
Baca juga: Pemulung Kian Marak Beredar di Kota Pangkalpinang, Begini Tanggapan Pengamat Psikolog
Budiyanto menyebutkan, penghapusan denda ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2.
Hal ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi petugas di lapangan yang melakukan penagihan kepada wajib pajak.
Banyak para wajib pajak yang memberikan masukan perihal denda sebesar dua persen per bulan yang diterapkan.
Di mana jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kota Pangkalpinang pada tanggal 8 September 2022 kemarin.
Sehingga masyarakat yang belum membayarkan pajak pada tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan.
“Masyarakat sangat menyambut baik dan juga sangat terbantu untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Tentunya hal ini mempermudah masyarakat, ini hasil kerjasama dari Bakeuda dengan petugas pengelola PBB-P2, lurah dan camat,” ungkap Budiyanto.
Dia memaparkan, penghapusan denda ini berlaku pada semua tahun ketetapan. Sehingga masyarakat yang belum membayar pajak sejak beberapa tahun lalu tidak dikenakan denda. Para wajib pajak hanya dikenakan untuk membayar pokoknya saja.
Untuk itu pihaknya meminta masyarakat untuk tidak mensia-siakan momentum ini untuk dapat ikut andil dalam proses pembangunan daerah melalui pajak.
Bahkan pihaknya telah memberikan kemudahan para wajib pajak, dimana berbagai platform digital pun telah mendukung pembayaran PBB online maupun offline.
Baik melalui minimarket Indomaret dan Alfamart maupun E-commerce atau pembayaran secara elektronik seperti Tokopedia, serta E-Channel atau pembayaran perbankan melalui Bank Sumsel Babel.
