Berita Pangkalpinang
Tahun Depan Diberlakukan di Babel, Telat Bayar Pajak Dua Tahun Berturut Kendaraan Dianggap Bodong
Hati-hati dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telat bayar pajak.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
"Untuk seluruh masyarakat di Bangka Belitung khususnya pemilik kendaraan bermotor baik itu R2, R4, dan R6 agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Tetap jaga keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya," ajaknya.
Baca juga: Mahasiswa di Babel Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Aksi Diwarnai Blokade Jalan dan Bakar Ban Bekas
Baca juga: Gerakan Bangga Buatan Indonesia Dinilai Masih Terbatas di Bangka Belitung, Ini Akademisi untuk Pemda
Deddy juga mengajak seluruh masyarakat taat bayar pajak kendaraan bermotor untuk membantu pembangunan di Bangka Belitung.
"Terakhir jangan lupa bayar pajak kendaraan yang anda gunakan sehingga Bangka Belitung ini bisa tumbuh pesat sesuai perkembangan zaman," pesan Deddy.
Berikut isi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
permintaan pemilik Kendaraan Bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)