Bangka Pos Hari Ini

Ponsel Affendi Simbolon Berdering 24 Jam, Anggota DPR RI Mengaku Diancam Akan Dibunuh

Effendi mengaku heran mengapa dia mendapatkan intimidasi dan ancaman yang begitu banyak atas pernyataannya itu.

Istimewa
Bangka Pos Hari Ini. 

"Saya mohon maaf, saya tujukan ini pada seluruh prajurit baik yang bertugas maupun yang sudah purna dan juga para pihak yang mungkin tidak nyaman dengan perkataan saya dan juga pada Panglima TNI saya mohon maaf juga kepada Kepala Staf Angkatan Darat saya mohon maaf dan juga Kepala Staf ngkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara yang juga mungkin merasa hal yang kurang nyaman," kata Effendi.

Ia mengakui kesalahan akibat perkataannya yang menyebut bahwa anggota TNI seperti gerombolan. Ia untuk minta maaf jika pernyataannya membuat semua anggota TNI tersinggung.

"Kemudian tidak elok dan juga beberapa pihak tidak nyaman, mungkin merasa tersinggung, atau tersakiti dari kata-kata yang keluar dari saya yang seputar soal gerombolan dan ormas," ucap Effendi.

"Sejujurnya saya tidak pernah mestigmakan TNI seperti gerombolan, tapi lebih kepada kalautidak
ada kepatuhan, kalau tidak ada kemudian harmoni dan seterusnya itu seperti gerombolan, seperti ormas," lanjut dia.

Effendi sempat dilaporkan oleh tiga ormas dan perseorangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait ucapannya itu.

Ketiga ormas itu adalah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Panca Marga, dan Antartika. Namun MKD memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi itu.

"Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, saat membacakan keputusan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

Habiburokhman mengatakan apa yang disampaikan Effendi terkait isu disharmoni di tubuh TNI
merupakan sebuah kritikan yang bersifat membangun.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20a ayat 3 UU MD3. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," pungkas Habiburokhman.

Jenderal Dudung Lapang Dada

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman akhirnya merespons permintaan maaf dari anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon soal pernyataan TNI ‘gerombolan'.

Dalam jumpa pers di Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD) di Jakarta Pusat, Dudung mengatakan institusinya sudah menerima permintaan maaf Effendi itu.

"Saya sampaikan bahwa permintaan maaf pak Effendi tadi, dengan lapang dada TNI AD menerimanya," kata Dudung di Jakarta, Kamis (15/9).

Sebanyak 14 Jenderal TNI Angkatan Darat ikut mendampingi Dudung dalam konferensi pers menanggapi permintaan maaf Effendi Simbolon itu. Dari ke-14 jenderal tersebut tampak sejumlah perwira tinggi (pati) bintang tiga dan bintang dua yang hadir di belakang Dudung.

Mereka antara lain Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto, Irjenad Letjen TNI Richard Tampubolon, Pangkostrad, Letjen TNI Maruli Simanjuntak, Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan, dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Untung Budiharto.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved