KPK Pamer Uang Rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto Terkait Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

KPK memamerkan uang senilai Rp 300 miliar yang disita dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
UANG RAMPASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). 

BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 300 miliar dari terpidana kasus korupsi dana PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Kasus korupsi dana tabungan hari tua ASN di Indonesia ini melibatkan dua orang yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Uang yang dipamerkan KPK tersebut adalah sebagian dari uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto yang kasusnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

KPK menyita uang senilai Rp Rp 883 miliar dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Sedangkan dari terpidana Antonius Kosasih sekitar Rp 160 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.

Kerugian negara tersebut  berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.

“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep saat jumpa pers, Kamis.

Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.

Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta. 

Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.

“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.

Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto. 

Halaman 1/4
Tags
PT Taspen
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved