Apa Itu KTP Digital ? Diunduh di Play Store dan Mulai Diterapkan Bertahap, Ini Bedanya dengan e-KTP

Apa Itu KTP Digital ? Diunduh di Playstore dan Mulai Diterapkan Bertahap, Ini Bedanya dengan e-KTP

Editor: Dedy Qurniawan
tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi. -Apa Itu KTP Digital ? Diunduh di Play Store dan Mulai Diterapkan Bertahap, Ini Bedanya dengan e-KTP 

BANGKAPOS.COM - KTP Digital adalah adalah pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

KTP Digital ini nantinya bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang akan disediakan oleh pihak terkait.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan penggunaan KTP digital secara bertahap.

KTP digital ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui ponsel pintar yang dimiliki.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” ungkap Zudan dikutip dari laman Kemendagri, pada (16/7/2022).

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat melakukan aktivasi perdana KTP Digital di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Selasa (9/8/2022) pagi. KTP digital sendiri mulai diterapkan di Kota Pangkalpinang mulai tahun ini.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat melakukan aktivasi perdana KTP Digital di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Selasa (9/8/2022) pagi. KTP digital sendiri mulai diterapkan di Kota Pangkalpinang mulai tahun ini. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Masyarakat dapat mengakses KTP Digital melalui aplikasi yang bernama Identitas Kependudukan Digital.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Cara Membuat KTP Digital

Berikut Cara Membuat e-KTP digital, dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:

 1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel

3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah

4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda

5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved