Ferdy Sambo Masih Melawan, Akan Tempuh Langkah Hukum Atas Putusan Dipecat dari Polri
Tidak hanya berencana menempuh langkah hukum, Ferdy Sambo juga diyakini akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum.
Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Update Hasil Sidang Etik
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Sejumlah personil Polri mulai dari Brigjen hingga Brigadir pun terseret kasus Ferdy Sambo.
Hasil sidang etik Polri sudah memutuskan beberapa di antaranya dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari intitusi Polri.
Sidang etik terhadap personel Polri yang diduga terlibat masih terus berlangsung secara bertahap.
Sidang etik terbaru dilakukan terhadap mantan eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220831-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-istrinya-Putri-Candrawathi-usai-rekonstruksi.jpg)