Minggu, 3 Mei 2026

Ferdy Sambo Masih Melawan, Akan Tempuh Langkah Hukum Atas Putusan Dipecat dari Polri

Tidak hanya berencana menempuh langkah hukum, Ferdy Sambo juga diyakini akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum.

Tayang:
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi setelah menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri masih akan berupaya menempuh langkah hukum atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dirinya sebagai anggota Polri. 

Berdasarkan sidang tersebut diputuskan Briptu Sigid Mukti Hanggono diberi sanksi demosi selama satu tahun terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Briptu Sigid terbukti melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela.

Terkait keputusan ini, Nurul mengungkapkan Briptu Sigid tidak mengajukan banding.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, ujarnya, Briptu Sigid juga harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Adapun terkait kasus ini, Briptu Sigit diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang etik terhadap Briptu Sigid berjalan selama tujuh tahun dan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji.

Selain itu adapula Kombes Pol Satius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi sebagai anggota KKEP.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Kelima tersangka pun dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/KompasTV/Tito Dirhantoro)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved