Berita Pangkalpinang
Ternyata Sepeda Listrik Tak Diperuntukan Untuk di Jalan Raya, Begini Kata Polisi
Ternyata Sepeda Listrik Tak Diperuntukan Untuk di Jalan Raya, Begini Kata Polisi, simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sepeda Listrik Tak Diperuntukan Untuk di Jalan Raya, Begini Kata Polisi.
Saat ini sedang marak yang menggunakan sepeda listrik.
Selain tak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan jenis listrik ini juga mudah digunakan untuk bepergian.
Namun ternyata penggunaan sepeda listrik tak diperbolehkan gunakan di jalan raya.
Begini Penjelasan kepolisian.
Baca juga: Kiamat Mobil Pakai BBM Tak Lama Lagi, Ini Bukti hingga Aturan Terbarunya
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto menghimbau masyarakat atau para pengguna sepeda listrik untuk tidak berkendara di jalan raya.
Hal ini diungkapkannya mengingat sepeda listrik seharusnya berada di dalam komplek perumahan, ataupun tempat-tempat yang tidak melibatkan banyak kendaraan konvensional.
"Sepeda listrik ini untuk anak-anak atau untuk orang-orang dengan tujuan rekreasi, sehingga dapat mengurangi kemungkinan cedera kaki atau segala macamnya. Sepeda listrik ini juga mempunyai spesifikasi, ataupun kecepatan yang sudah dibatasi," ujar AKP Toni Susanto, Senin (19/9/2022).
Dengan kondisi tersebut, pihaknya tegas mengungkapkan sepeda listrik bukan diperuntukkan untuk berada di jalan raya.
Selain itu AKP Toni Susanto juga mengakui pihaknya sudah kerap kali melakukan sejumlah sosialisasi, hingga pemasangan banner di jalanan untuk mengedukasi masyarakat terkait sepeda listrik.
Baca juga: Nikita Mirzani Akhirnya Akui Beda Kelas Usai Serang Najwa Shihab, Niki Kini Banjir Hujatan
"Sepeda listrik ini memang tidak diperuntukkan untuk di jalan raya, tugas kepolisian sebenarnya dari dari semua fungsi itu menghimbau untuk tidak dipakai di jalan umum," tegasnya.
Terlebih untuk sepeda listrik yang digunakan di jalanan umum atau tidak sesuai peruntukannya hingga membahayakan pengendara, pihaknya mengakui tidak bisa melakukan penilangan.
"Terkait dengan sepeda listrik memang dari Korlantas Polri tidak mengeluarkan surat BPKB atau STNK, tapi untuk motor atau mobil listriknya memang sudah ada. Kemudian memang belum ada undang-undang, yang benar-benar bisa melakukan tilang ataupun itu," jelasnya.
Sementara itu dengan kecepatan minim yang ada di sepeda listrik, AKP Toni Susanto mengatakan hal tersebut dapat membahayakan dan mengganggu para pengendara lain.
"Secara cara kasat mata ya bisa dikatakan mengganggu bisa dikatakan tidak, tergantung situasi dan kondisinya. Kalau memang di jalan yang memang seperti jalan-jalan yang yang bisa 60 km ke atas, pasti mengganggu," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/cal-crutchlow-dan-sepeda-listrik-super-73-edisi-khusus.jpg)