Bangka Pos Hari Ini
Gas Melon Tak Sesuai Takaran Beredar, Disperindag Sidak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas melon yang beratnya tidak sesuai dengan takaran, diduga kuat beredar di pasaran di Bangka Belitung (Babel)
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Menurutnya jika ada keluhan dari pangkalan gas bahwa takaran tidak sesuai, pihaknya akan mengembalikan ke SPBE.
“Pangkalan nanti nitip ke sopir, kita kasih tahu ke SPBE untuk ditukar lagi,” katanya.
Dia membeberkan satu hari menyalurkan 3.360 tabung gas elpiji 3 kg dibagi kepada 54 pangkalan gas.
“Kalau kita dalam pengiriman tidak ada kendala, ke pangkalan itu normal, tapi kalau di masyarakat ada kelangkaan itu, bingung juga kita,” bebernya.
Soroti Penyaluran
Terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mendorong agar kegiatan pemeriksaan dilakukan secara rutin.
“Kami juga mendorong agar fungsi pengawasan Disperindag Bangka Belitung untuk memberikan pembinaan terhadap pangkalan atau agen gas yang diduga melakukan penyimpangan,” ujar Yozar, Kamis (22/9/2022).
Tak hanya itu, dia mengatakan agar Disperindag harus transparan dalam menyampaikan hasil temuan kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali tandatanda gas elpiji tidak sesuai takaran.
“Disamping Disperindag agar juga perlu mendalami potensi penyimpangan lainnya dalam rantai distribusi gas elpiji 3kg mulai dari SPBE, Pangkalan dan Agen Gas,” kata Yozar.
Dia membeberkan terkait pengaduan diterima oleh Ombudsman Babel terkait gas elpiji 3 kg, meliputi masalah ketidaktersediaan gas elpiji di agen maupun pangkalan gas pada waktu tertentu
“Ada juga masyarakat mengadukan dugaan penyimpangan gas elpiji 3 kg tidak tepat sasaran, dan gas elpiji cepat habis di agen maupun pangkalan gas. Kami mendorong realisasi dan implementasi kartu kendali gas elpiji 3 kg yang sudah di-launching oleh Pemerintah Provinsi Babel tahub 2021 sehingga penyaluran gas elpiji tepat sasaran kepada masyarakat kelas bawah dan UMKM,” harap Yozar.
Konsumen Harus Dilindungi
Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung Darwance mengungkapkan pentingnya pelaku usaha mesti beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
Sebab dikatakannya, secara normatif hal tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Perlindungan konsumen pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,” ucapnya kepada Bangka Pos, Kamis (22/9/2022) siang.