Bangka Pos Hari Ini
Gas Melon Tak Sesuai Takaran Beredar, Disperindag Sidak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas melon yang beratnya tidak sesuai dengan takaran, diduga kuat beredar di pasaran di Bangka Belitung (Babel)
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Pernyataan Darwance ini menanggapi tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas melon yang beratnya tidak sesuai dengan takaran, diduga kuat beredar di pasaran di Bangka Belitung (Babel).
Lanjut Darwance aturan tersebut juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
“Termasuk meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen,” jelasnya.
Oleh karena itu, akademisi itu menegaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label.
“Pelaku usaha juga dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,” tegasnya.
Darwance menambahkan, meskipun judulnya perlindungan konsumen, namun secara substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bukan hanya melindungi kepentingan konsumen saja, tetapi juga pelaku usaha.
Hal ini bisa dapat dilihat melalui bagian yang mengatur tentang hak dan kewajiban.
“Ada hak dan kewajiban konsumen, ada juga hak dan kewajiban pelaku usaha. Di antara hak konsumen adalah mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” tandasnya.
Selain itu, kata dia konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Tak hanya itu, konsumen juga berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Jika betul memang isi gas itu tidak sesuai dengan yang seharusnya, yakni 3 kilogram, jelas sekali baik secara ekonomis maupun secara yuridis, konsumen dirugikan. Mereka sudah membayar sesuai dengan isi yang seharusnya, tetapi faktanya tidak seperti itu. Ini ekonomisnya. Sementara secara yuridis, hak mereka untuk menikmati apa yang sudah dibeli, tidak terpenuhi karena isinya kurang,” jelasnya.
Oleh karena itu, apabila terbukti ini perbuatan yang disengaja dan ada kecurangan, maka dapat dipidana.
Pidana itu lanjut dia sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Bahkan dikatakannya, sanksi pidana ini dapat ditambah dengan hukuman tambahan, di antaranya berupa pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau bisa juga berupa pencabutan izin usaha.
Dengan demikian kata Darwance, dalam kasus ini, jelas konsumen sangat dirugikan, maka harus ada tindakan konkrit dan nyata, harus ada sanksi yang diberikan kepada siapa pun yang telibat agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Apalagi, gas saat ini sudah menjadi kebutuhan primer dalam rumah tangga, termasuk juga di dunia usaha. Masyarakat harus sejahtera, dan ini menjadi kewajiban pemerintah, salah satunya dengan cara menindak pelaku perbuatan yang membuat masyarakat rugi,” tutupnya. (s2/v2)