Inilah Ipda Arsyad Daiva, Polisi Pertama yang ke Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai Brigadir J Ditembak

Ipda Arsyad Daiva berperan sebagai polisi yang datang pertama kali ke TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo

Kolase Istimewa
Ipda Arsyad Daiva, polisi pertama yang ke rumah dinas Ferdy Sambo 

BANGKAPOS.COM- Inilah Ipda Arsyad Daiva, polisi pertama yang datang ke rumah dinas Ferdy Sambo usai Brigadir J ditembak.

Kasus kematian Brigadir J kembali menyeret nama-nama perwira polisi, tak terkecuali Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu disidang etik terkait kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (26/9/2022) kemarin.

Perannya dalam kasus kematian Brigadir J pun terungkap, yakni sebagai polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kendati demikian, polisi tak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Arsyad saat berada di TKP. "Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022)
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) (Kompas.com)

Informasi terbaru hari ini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

Demosi tersebut terhitung sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) karena melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah dalam keterangan resminya, Selasa (27/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan perilaku Arsyad sebagai perbuatan tercela dan melanggar etika.

Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Selain itu, ia juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama sebulan.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Nurul.

Terlepas dari itu sosok Ipda Arsyad Daiva begitu menuai sorotan, lantas seperti apa sosoknya?

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.

Dia menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved